🦎 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Dosen

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga Pedoman Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 dapat tersusun dengan baik. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya untuk buku pedoman sertifikasi pendidik untuk dosen (serdos) terintegrasi buku 2 penilaian portofolio direktorat jenderal sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi dan pendidikan tinggi kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi 2016 pengarah prof. dr. ali ghufron mukti, ph.d. (dirjen sumber daya iptek dan dikti) prof. dr. bunyamin maftuh, m.pd, m.a . Persyaratan Khusus Untuk Mendpatkan NRG. 1. Harus mempunyai sekolah induk dengan bukti terdaftar didapodik. 2. Telah mempunyai NUPTK. 3. Telah mendapatkan sertifikat pendidik. 4. Paling sedikit telah mengajar selama 2 tahun dengan bukti SK Honor dan SK KBM. Pendalaman materi, Uji Kompre dan PPL relatif lebih mudah untuk ditaklukkan tetapi tidak dengan UKIN/UP. Beberapa mahasiswa harus menjadi Retaker (Mengulang) karena dinyatakan tidak lulus. Jika mahasiswa PPG tidak lulus UKIN/UP maka belum berhak menyandang guru profesional dan tentu saja tidak mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk mengetahui sampai dimana potensi yang telah dimiliki, ternyata kita dapat mengikuti salah satu program pengembangan tenaga pendidik profesional dari Microsoft yang bernama Microsoft Certified Educator (MCE). Sertifikasi ini dapat menunjang karier bagi seorang tenaga pendidik di era digital saat ini karena telah diakui secara internasional. 1. Telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan. 2. Lulus PPG dengan skor minimal 80. seorang yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, orang tersebut lulus UTN dg skor minimal 80 kedua hal tersebut haruslah dipenuhi. itulah yang disebut kelulusan sertifikasi. yang pada akhirnya dapat sertifikat. 3. SINTA 1-2 (Kualifikasi Dosen S3) Bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 kum. Penelitian 40% x 200 = minimal 80 kum. Pengabdian 10% x 200 = maksimal 20 kum. Penunjungan 10% x 200 = maksimal 20 kum. 2. Lektor (300) menuju Lektor Kepala (400) AkLektor (300) menuju Lektor Kepala (400) memerlukan 400-300 kum 2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya. 4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2021. Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2021, kami informasikan hal-hal sebagai berikut: dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi. dengan persyaratan peserta Serdos. 4bcJO.

cara mendapatkan sertifikat pendidik dosen