๐ŸŒ• Cara Mengganti Nama Di Sertifikat Tanah

Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Halaman Selanjutnya. 4. Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja. Terakhir, Anda perlu menyelesaikan balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sebelum ke sana, silakan lengkapi terlebih dahulu seluruh syaratnya. #2 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah. Berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah: Surat per mohonan yang telah ditandatangani pemohon atau orang yang diberi kuasa Tim Okezone , Okezone ยท Sabtu 13 Maret 2021 20:05 WIB. Balik Nama Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com) A A A. JAKARTA - Dalam proses jual beli properti tanah, ada istilah balik nama sertifikat. Proses mengganti nama orang dari kepemilikan tanah yang lama ke yang baru. Dalam proses tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biaya yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah hibah ini akan dihitung dari nilai tanah yang dibuat dan dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Nah, itulah tadi pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah yang bisa Anda jadikan acuan. Jangan lupa untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Anda. Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id: Syarat Mangurus Sertifikat Tanah. Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Kendati sudah resmi diluncurkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik belum diwajibkan. "Sementara belum wajib, saat ini sertifikat elektronik baru bisa dialihmediakan di 20 kantor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023). Contoh kasus: - Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biaya menjadi Rp54 ribu dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja. - Jika nilai tanah Rp500 ribu per m 2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m 2, maka kamu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Bila tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua bisa dilakukan dengan relatif mudah. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama: 1. Formulir permohonan. Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. rAjtZg.

cara mengganti nama di sertifikat tanah