đ Pengesahan Uud 1945 Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden
PROSESDAN IMPLIKASI AMANDEMEN KONSTITUSI UUD 1945 DI INDONESIA Disusun dan Diajukan untuk Memenuhi Tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan DOSEN PENGAMPU, Mabarroh Azizah, S.H.I., M.H. Oleh : Firman Nurhidayat NIM : 1817302059 PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA
A Sistem Pemerintahan Negara RI setelah amandemen UUD 1945. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
Sejarahlembaga kepresidenan Indonesia Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia.Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan.Barulah sehari kemudian, 18
Menurutpasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali. 7. Pembentukan MPRS. Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang
amandemenUUD 1945 dipegang dan didominasi oleh Presiden. Pasca amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran kekuasaan legislatif dalam menjalankan fungsinya, yakni membentuk UU. Peran DPR RI sebagai organ kekuasaan legislatif pasca amandemen lebih diperkuat lagi. DPR RI yang dulu hanya diberikan kewenangan untuk memberikan
Hatta Persidangan ini menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu: 1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 setelah mengalami beberapa perubahan dari rancangan aslinya, termasuk menetapkan dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan; 2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden; 3.
Beberapawaktu lalu gagasan jabatan Presiden 3 periode mencuat kembali dalam ranah publik. Hal tersebut memicu diskursus panjang dari berbagai latar belakang masyarakat. Gagasan Presiden 3 periode memicu pro dan kontra, Nabs. Ada yang setuju, namun ada juga yang secara âkeras dan lantangâ menolaknya. Pihak yang setuju menyatakan bahwa
D Dekrit Presiden E. Batang Tubuh UUD 1945 Pembahasan. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 B. Pengesahan susunan kabinet C. Pemilihan penanggung jawab dasar Negara D. Pembubaran PPKI E. Pemilihan Presiden dan wakil presiden Pembahasan. Pemilihan Presiden dan wakil presiden Jawaban : E. 33. Sebelum secara resmi disahkan pada Tahun
Pasal4(2) : .â Dua orang wakil presiden diganti dengan seorang wakil presiden; Pasal 6 (1) yang semula ada kalimat â beragama islam â dihapuskan. Perkataan â wakil-wakil presiden , pada pasal 6 ayat 2 dihapus sehingga hanya â wakilâ saja. Penambahan kata-kata â presiden dan wakil presiden â pada pasal 9.
wOwGMI. JAKARTA, - Pemilu Presiden Pilpres digelar secara langsung untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Artinya, melalui pemilu tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Pilpres periode-periode sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR melalui sidang umum. Baca juga Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya Sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dimulai dari amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001. Pasal 6A Ayat 1 UUD menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut. Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5 Ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Baca juga Sejarah Pemilu 2004, Partai Politik Peserta hingga Pemenang Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 UU Pemilu. Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua, yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres. Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004. Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid, lalu Megawati Soekarnoputri dan Hasyim paslon Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar. Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79,76 persen atau orang. Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau suara. Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Rinciannya yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid suara atau 22,15 persen; Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 26,61 persen; Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo suara atau 14,66 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 33,57 persen; Hamzah Haz dan Agum Gumelar suara atau 3,01 persen. Dari perolehan angka tersebut, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Oleh karenanya, harus digelar pilpres putaran kedua yang mempertemukan dua paslon dengan perolehan suara terbanyak yakni Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla. Baca juga Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Perdana Setelah Indonesia Merdeka Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi kala itu didukung oleh 7 partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan PPP, Partai Bintang Reformasi PBR, Partai Damai Sejahtera PDS, Partai Karya Peduli Bangsa PKPB, dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme PNIM. Sementara, SBY-Jusuf Kalla didukung enam partai meliputi Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Partai Keadilan Sejahtera PKS, Partai Amanat Nasional PAN, Partai Bulan Bintang PBB, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI. Pilpres putaran kedua digelar pada 20 September 2004. Saat itu, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak orang. Dari angka tersebut, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 77,44 persen atau orang. Lalu, dari total jumlah suara, yang dinyatakan sah sebesar 97,94 persen atau suara. Pilpres putaran kedua menetapkan SBY-Jusuf Kalla sebagai pemenang, mengungguli Megawati-Hasyim Muzadi. Rincian perolehan suaranya yakni Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 39,38 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 60,62 persen. SBY dan Jusuf Kalla pun dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2004. Sejak saat itu, Pilpres selalu digelar secara langsung. Rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila. Sekitar pukul sidang pleno dibuka Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi âKetuhanan dengan kewajiban menjalankan syariâat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaâ, diubah menjadi âKetuhanan Yang Maha Esaâ. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya. Di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
BerandaSejarah Indonesia 11Sejarah Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden, Wakil Presiden Indonesia A. Pengesahan UUD 1945. Setelah Indonesia diproklamasikan, secara resmi terbentuklah suatu negara baru yang bernama Indonesia. Sudah barang tentu kelengkapankelengkapan sebagai negara merdeka harus segera dipenuhi. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan kemudian mengesahkan UUD. Rapat yang pertama ini diadakan di Pejambon sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila. Rencana pukul sidang pleno dibuka di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Namun sebelum secara resmi rapat itu dilaksanakan berkembang isu yang sangat krusial yang terkait dengan bunyi sila pertama dalam Pancasila yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan UUD âKetuhanan dengan kewajiban menjalankan syariâat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rakyat Indonesia Timur yang umumnya beragama Kristen Protestan dan Katholik merasa keberatan dengan rumusan itu. Informasi penting ini disampaikan oleh seorang opsir Angkatan Laut Jepang setelah mendapat persetujuan Nisyijima, pembantu Laksamana Maeda. Dengan diantar Nisyijima opsir Jepang itu bertemu tanggal 17 Agustus 1945 sore hari. Tentu informasi ini menjadi perhatian serius bagi Hatta. Semalaman Hatta terbayang bagaimana Republik Indonesia tanpa Indonesia bagian Timur, bagaimana perjuangan yang sudah bertahun-tahun dilakukan bersama baik dari kelompok Islam, Kristen, Katholik dan agama yang lain. Bung Hatta dalam hatinya menegaskan Indonesia harus tetap bersatu. Bagaimana harus memecahkan persoalan tersebut dan bagaimana sidang PPKI itu berlangsung, mari kita simak uraian berikut. Tanggal 18 Agustus 1945, pagi-pagi sebelum sidang PPKI di mulai, Bung Hatta menemui tokoh-tokoh Islam yang cukup berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan. Dikumpulkanlah mereka dan diajak rapat pendahuluan. Bung Hatta menyampaikan informasi yang telah diberikan seorang opsir Jepang. Terjadilah diskusi serius dan dengan konsep âfilsafat garamâ terasa tetapi tidak harus tampak, Bung Hatta dengan kedudukannya yang cukup berpengaruh berhasil meyakinkan para tokoh Islam itu. Mereka sepakat dari pada harus terjadi perpecahan maka rela menghilangkan kata-kata âdengan kewajiban menjalankan syariâat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaâ yang menyertai Ketuhanan dalam Pembukaan UUD, sehingga tinggal âKetuhananâ. Ada pemikiran untuk menambahkan kata-kata di belakang Ketuhanan dengan âberdasarkan kemanusiaanâ sehingga menjadi âKetuhanan berdasarkan kemanusiaanâ. Ki Bagus Hadikusumo kemudian mengusulkan dengan rumusan âKetuhanan Yang Maha Esaâ. Semua sepakat, dan waktu sidang PPKI pun segera dimulai. Di dalam acara pertama yakni pemandangan umum, Bung Hatta juga menyampaikan hasil lobi atau pertemuannya dengan beberapa tokoh Islam yang hasilnya mengganti kata-kata yang berbunyi âKetuhanan dengan kewajiban menjalankan syariâat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaâ, dalam draf Pembukaan UUD diganti dengan âKetuhanan Yang Maha Esaâ. Rumusan itu telah dikonsultasikan dan didiskusikan antara Hatta dengan para pemuka Islam. Hatta menegaskan bahwa kesepakatan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang mayoritas. Kesepakatan pergantian rumusan ini dapat melegakan semua pihak, sekalipun sebagian dari pihak Islam ada yang merasa kecewa, tetapi tidak ada masalah. Rapat pemandangan umum dapat berlangsung dengan lancar. Setelah diadakan revisi isi draf Pembukaan UUD yang tertera di dalam Piagam Jakarta itu, lahirlah rumusan Teks Pancasila yang kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. Sidang dilanjutkan dengan membahas bab perbab, pasal demi pasal. Pembahasan ini juga cukup produktif dan berjalan lancar. Waktu itu jam sudah menunjukkan pukul wib. Sidang dihentikan istirahat sampai pukul wib untuk memberi kesempatan salat bagi umat Islam dan memberi kesempatan makan siang bagi yang tidak berpuasa. B. Pemilihan Presiden, Wakil Presiden. Pukul sidang dimulai kembali. Agenda utamanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu yakni pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI dan Drs. sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
pengesahan uud 1945 dan pemilihan presiden dan wakil presiden